BAB I
LATAR
BELAKANG
A. Latar Belakang
Organisasi
merupakan wadah aktivitas manusia sekaligus tempat jalinan hubungan kerjasama
antar manusia. Karena sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat hidup
sendiri, satu sama lain saling membutuhkan dan kerjasama merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupannya. Manusia juga sebagai
makhluk individualis yang memiliki ego dan ambisi. Agar terjadi
keselarasan antara sifatsosial
dan individualis, maka setiap organisasi atau kelompok kerja
memerlukan pemimpin. Seorang pemimpin diharapkan mampu memimpin,
mengerahkan dan mengarahkan manusia
untuk bekerja sama mencapai tujuan yang diinginkan
Kepemimpinan
dapat dikonsepsualisasikan sebagai suatu interaksi antaraseseorang dengan suatu
kelompok, tepatnya antara seorang dengan anggota-anggotakelompok setiap peserta
didalam interaksi memainkan peranan dan dengan cara-caratertentu peranan itu
harus dipilah-pilahkan dari suatu dengan yang lain. Dasar pemilihan
merupakan soal pengaruh, pemimpin mempengaruhi dan orang laindipengaruhi. Dalam
makalah ini akan dibahas mengenai kepemimpinan dari tokoh Umar Bin Khattab.
B. Rumusan Masalah
1. Biografi Umar Bin Khattab
2. Proses Pengangkatan Umar Bin
Khattab
3. Dinamika Pemerintahan Umar Bin Khattab
4. Akhir Pemerintahan Umar Bin Khattab
C. Tujuan
1. Mengetahui Biografi Umar Bin
Khattab
2. Memahami Proses Pengangkatan
Umar Bin Khattab
3. Memahami Dinamika Pemerintahan Umar Bin Khattab
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi
Umar Bin Khattab
Umar bin
Khattab bin Nafiel bin Abdul Uzza atau lebih dikenal dengan Umar bin Khattab
(581 - November 644) adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad yang juga
adalah khalifah kedua Islam (634-644). Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun
setelah kelahiran Rasulullah saw.
Umar juga merupakan satu
diantara empat orang Khalifah yang digolongkan sebagai Khalifah yang diberi
petunjuk (Khulafaur Rasyidin).
Umar dilahirkan di kota
Mekkah dari suku Bani Adi, salah satu rumpun suku Quraisy, suku terbesar di kota
Mekkah saat itu. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail Al Shimh Al Quraisyi dan
ibunya Hantamah binti Hasyim. Umar memiliki julukan yang diberikan oleh
Muhammad yaitu Al-Faruk yang berarti orang yang bisa memisahkan antara
kebenaran dan kebatilan.
Keluarga Umar tergolong
dalam keluarga kelas menengah, ia bisa membaca dan menulis, yang pada masa itu
merupakan sesuatu yang langka. Umar juga dikenal karena fisiknya yang kuat
dimana ia menjadi juara gulat di Mekkah.
Riwayat Masuknya Umar pada Agama Islam.
“ Ya Allah, agungkanlah Islam dengan salah satu dari dua lelaki ini :
Umar bin Khattab atau Umar Ibn Hisyam Abu Jahal”. Itulah sepenggal doa
Rosulullah pada suatu ketika.
Pada saat Islam muncul yaitu pada saat Rosulullah mengumumkan misi
kenabianya, Umar adalah salah seorang penentang Rosulullah yang paling gigih.
Dia menganggap bahwa Islam adalah sesat dan kegilaan yang menentang kepercayaan
agama nenek moyang mereka. Sehingga dia sangat memusuhi Nabi Muhammad. Dengan
berbagai cara Umar menentang ajaran yang dibawa oleh Rossulullah. Suatu ketika
Umar megatakan kepada orang-orang bahwa dia akan membunuh Rosulullah, kemudian
dia keluar dari rumahnya dengan membawa pedang yang terhunus tajam dan akan
menuju ke kediaman Rosulullah, tiba di tengah jalan dia bertemu adik kandungnya
Fatimah sedang duduk dibawah pohon sambil membawa mushaf dan membaca sebagian
dari ayat Al-qur’an (surat At-Thaha). Dia bertanya kepada adiknya “apa yang
telah kamu baca”, dengan sangat ketakutan fatimah menjawab “ayat-ayat Al-quran”
kemudian Umar memintanya dan berkata ”sesungguhnya engkaulah yang lebih pantas
aku bunuh terlebih dahulu, ”jika kebenaran ada diantara kita apa yang akan
engkau lakukan” sahut fatimah, ”berikan kertas itu padaku”, setelah umar
membacanya, setelah dia mengetahui ayat yang ia baca sangat berkaitan pada
dirinya. hatinyapun luluh, hatinya bergetar karena mendengar syair yang begitu
indah, kemudian dia berlari ke rumah Rosulullah dan menyatakan dia telah masuk
Islam. Dia masuk islam pada bulan Dzulhijjah tahun keenam kenabian dan dia
tercatat sebagai orang yang ke 40 yang masuk Islam. Umar wafat pada hari rabu
tanggal 25 dzulhijjah 23H / 644 M. Dia dibunuh oleh seorang budak Persia yang
bernama Abu Lu’luah atau Feroz pada saat beliau menjadi imam shalat subuh.
Pembunuhan ini konon dilatarbelakangi dendam pribadi Feroz terhadap Umar karena
merasa sakit hati atas kekalahan Persia yang pada saat itu merupakan negara
adigdaya.
B.
Proses Pengangkatan Umar Bin Khattab
Umar bin
Khattab r.a diangkat dan dipilih sendiri oleh Abu Bakar r.a untuk
menggantikannya dalam ke-khalifahan. Oleh Abdul Wahhab an-Nujjar, cara
pengangkatan seperti ini disebut dengan thariqul ahad, yakni seorang pemimpin
yang memilih sendiri panggantinya setelah mendengar pendapat yang lainnya,
barulah kemudian dibaiat secara umum.
Pada masa pemerintahan Abu
Bakar r.a, sang khalifah dipanggil dengan sebutan khalifah Rasulullah.
Sedangkan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab r.a, mereka disebut dengan
Amirulmu’minin. Sebutan ini sendiri diberikan oleh rakyat kepada beliau. Salah
satu sebab penggantian ini hanyalah makna bahasa, karena bila Abu Bakar r.a
dipanggil dengan khalifah Rasulullah (pengganti Rasulullah), otomatis
penggantinya berarti khalifah khalifah Rasulullah (pengganti penggantinya
Rasulullah), dan begitulah selanjutnya, setidaknya begitulah menurut Haikal.
Selain itu karena wilayah kekuasaan Islam telah meluas, hingga ke daerah-daerah
yang bukan daerah Arab, yang tentu saja memerlukan sistem pemerintahan yang
terperinci, sementara ia tidak mendapatkan sistem pemerintahan terperinci dalam
Alquran al-Karim dan sunnah nabi, karena itu ia menolak untuk dipanggil sebagai
khalifatullah dan khalifah Rasulullah.
Terdapat perbedaan dalam
proses pengangkatan Abu Bakar dan Umar, bila Abu Bakar dipilih oleh beberapa
wakil kalangan elit masyarakat, Umar dipilih dan ditunjuk langsung oleh Abu
Bakar untuk menggantikannya. Ada beberapa faktor yang mungkin sangat
berpengaruh terhadap penunjukan langsung ini:
1. kemungkinan besar Abu
Bakar khawatir akan terjadi perpecahan dalam tubuh ummat Islam bila pemilihan
diserahkan kepada masyarakat seperti yang hampir terjadi pada dirinya.
2. bagaimanapun juga, Umar
adalah suksessor Abu Bakar dalam pemilihan menjadi Khalifah.
3. sementara beberapa
pendapat lain mengatakan bahwa ke-khawatiran Abu Bakar akan terpilihnya
Ali bin Abi Thalib memotivasi dirinya untuk memilih langsung penggantinya
C.
Dinamika Pemerintahan Umar Bin Khattab
1. Agama
Penaklukan-penaklukan yang
terjadi pada masa Umar menyebabkan orang ramai-ramai memeluk agama
Islam. namun meskipun demikian tentu tidak ada paksaan terhadap mereka
yang tidak mau memeluknya. Maka masyarakat saat itu adalah masyarakat majemuk
yang terdiri dari berbagai agama, dan hal ini tentu saja berpengaruh tehadap
masyarakat Islam, mereka mengenal ajaran-ajaran selain Islam seperti Nasrani,
Yahudi, Majusi Shabiah dan lainnya. Masyarakat muslim otomatis akan belajar
toleransi terhadap pemeluk agama lainnya, dan kemajemukan beragama seperti ini
akan kondusif untuk melahirkan faham-faham baru dalam agama yang positif maupun
negatif meskipun pada masa Umar bin Khattab r.a belum ada cerita tentang
munculnya faham seperti ini.
Selanjutnya kehomogenan rakyat negara juga tentu saja akan menuntut suatu
prinsip-prinsip agama yang fleksibel, yang mudah difahami, karena rakyat tidak
hanya terbentuk dari orang-orang Arab, akan tetapi juga beberapa bangsa lainnya
seperti Persia yang telah dahulu mengenal agama selain Islam, juga bangsa
Afrika yang sebelumnya tidak mengenal Islam. Maka sesuatu yang esensial dari
agama Islampun otomatis harus ditemukan agar bisa diaplikasikan pada kehidupan
orang-orang selain bangsa selain Arab.
Meskipun begitu aktivitas ini tidak terlalu menonjol, karena memang
mayoritas masa pemerintahan Umar bin Khattab r.a dihabiskan untuk melakukan
ekspansi-ekspansi. Kebanyakan praktek-praktek agama yang dibawa oleh mayoritas
pasukan Islam yang berbangsa Arab adalah paduan antara praktek-praktek dan
prinsip Islam dengan praktek dan hukum adat orang-orang pada umumnya.
2. Dinamika
Sosial
Keadaan sosial juga mulai
berubah, perubahan-perubahan ini sangat terlihat pada masyarakat yang hidup
diwilayah taklukan-taklukan Islam, mereka mengenal adanya kelas sosial meskipun
Islam tidak membenarkan hal itu. Tetapi kebijakan-kebijakan tentang pajak, hak
dan kekayaan yang terlalu jauh berbeda telah menciptakan jurang sosial,
ditambah lagi bahwa memang sebelum datangnya Islam mereka telah mengenal kelas
sosial ini.
Seperti kebijakan pajak yang berlaku pada masa Umar bin Khattab telah
membagi masyarak kepada dua kelas, yaitu:
a. Kelas wajib pajak: buruh, petani dan pedagang.
b. Kelas pemungut pajak: pegawai pemerintah, tentara dan elit
masyarakat.
Hal ini akan menjadikan rakyat cenderung untuk menjadi tentara sebagai
profesi.
Meskipun pajak itu memang digunakan untuk kepentingan sosial
seperti pembangunan sarana-sarana sosial tapi pajak itu tetap lebih banyak
dirasakan oleh elit masyarakat dan penakluk. Pada masa Umar hak atas properti
rampasan perang, posisi-posisi istimewa diberikan kepada pembesar-pembesar
penakluk. Meskipun Umar adalah orang yang sangat sederhana, lain dengan
sahabat-sahabatnya yang mempunyai kekayaan, seperti:
a. Zubair yang mempunyai kekayaan sampai 50.000.000. dirham.
b. Abdur Rahman bin Auf mewariskan 80.000-100.000 dirham.
c. Sa’ad Ibn Waqqash yang punya villa di dekat Madinah.
d. Thalhah yang mempunyai 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar juga lahan
safiyah seharga 30.000.000.dirham.
Terlepas apakah itu harta yang hak atau tidak, tentu akan membuat iri
masyarakat terutama mantan-mantan aristokrat Mekkah yang kebanyakan adalah Bani
Umayyah. Pemerintahan pusat mengirimkan gubernur, hakim dan lain-lain ke
wilayah taklukan, dengan begitu daerah-daerah yang tadinya hanya merupakan
pedesaan berubah menjadi kota yang padat penduduknya dan memiliki mobilitas
sosial dan ekonomi yang tinggi. Pembangunan-pembangunan infrastruktur berkisar
pada jalan raya, irigasi dan bendungan, masjid dan benteng.
3. Dinamika Ekonomi
a. Perdagangan,
Industri dan Pertanian
Meluasnya daerah-daerah
taklukan Islam yang disertai meluasnya pengaruh Arab sangat berpengaruh pada
bidang ekonomi masyarakat saat itu. Banyak daerah-daerah taklukan menjadi
tujuan para pedagang Arab maupun non Arab, muslim maupun non muslim, dengan
begitu daerah yang tadinya tidak begitu menggeliat mulai memperlihatkan
aktifitas-aktifitas ekonomi, selain menjadi tujuan para pedagang juga menjadi
sumber barang dagang. Maka peta perdagangan saat itupun tentu berubah seperti
Isfahan, Ray, Kabul, Balkh dan lain-lain.
Sumber pendapatan rakyatpun
beragam mulai dari perdagangan, pertanian, pengerajin, industri maupun pegawai
pemerintah. Industri saat itu ada yang dimiliki oleh perorangan ataupun negara
atau daerah untuk kepentingan negara, industri-industri ini adalah seperti
industri rumah tangga yang mengolah logam, industri pertanian, pertambangan dan
pekerjaan-pekerjaan umum pemerintah seperti pembangunan jalan, irigasi, pegwai
pemerintah dan lain-lain.
Pembangunan irigasi juga
sangat berpengaruh dalam pertanian, perkebunan-perkebunan yang luas yang
dimiliki oleh perorangan maupun negara atau daerah banyak menghasilkan,
lahan-lahan seperti ini adalah hasil rampasan perang yang sebagian menjadi
milik perorangan.
b. Pajak
Seluruh hal-hal diatas tentu saja akan berpengaruh terhadap pajak. Pajak
saat itu ditetapkan berdasarkan profesi, penghasilan dan lain-lain. Sistem
pajak yang diberlakukan di suatu daerah pada dasarnya adalah sistem yang
dipakai di daerah itu sebelum ditaklukkan. Seperti di Iraq yang diberlakukan sistem
pajak Sasania. Tapi kalau daerah itu belum mempunyai satu sistem pajak yang
baku, maka sistem pajak yang diberlakukan adalah hasil kompromi elit masyarakat
dan penakluk. Yang bertugas mengumpulkan pajak tersebut adalah elit masyarakat
yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diserahkan ke
pemerintah pusat.
Pajak yang ditanggung oleh masyarakat adalah :
1) Pajak jiwa, pajak
ini berdasar jumlah masyarakat dan dipikul bersama. Yang bertugas melakukan
penghitungan adalah tokoh masyarakat juga.
2) Pajak bumi dan bangunan,
tanah wajib pajak adalah seluas 2400 m2 jumlahnya tergantung pada kualitas
tanah, sumber air, jenis pertanian, hasil pertanian dan jarak ke pasar.
4. Dinamika Politik Dan Administrasi
Serangkaian
penaklukan bangsa Arab dipahami secara populer dimotivasi oleh hasrat akan
terhadap harta rampasan perang, dan termotivasi oleh agama yang tidak menganut
keyakinan tentang bangsa yang terpilih, layaknya Yahudi. Salah satu prinsip
agama Islam adalah menyebarkan ajarannya kepada orang lain, lain halnya dengan
Yahudi yang menganggap bangsanyasendirilah yang terpilih dan menganggap bangsa
lain adalah domba-domba yang sesat. Keyakinan ini pun otomatis juga berpengaruh
kepada lancarnya beberapa ekspansi pada masa Umar bin Khattab r.a.
Motivasi apapun yang terlibat di dalam beberapa penaklukan tersebut,
semuanya merupakan perluasan yang telah terencana dengan baik oleh pemerintahan
Umar bin Khattab r.a, meskipun sebagian kecilnya berlangsung secara kebetulan.
Beberapa wilayah yang akan ditaklukkan dilihat dari kesuburan tanahnya,
kestrategisannya dalam dunia perdagangan dan kestrategisannya untuk menjadi
basis-basis penaklukan berikutnya. Seperti kota Mesir yang ditaklukkan, kota
ini merupakan lumbung besar bagi Kostantinopel, selain itu kota ini juga dengan
Hijaz, pelabuhan yang sangat penting dan agar bisa menjadi basis penaklukan
selanjutnya ke Afrika.
Kostantinopel mulai mengalami kekalahan dalam peperangannya dengan
pasukan-pasukan muslim setelah Mesir jatuh ketangan negara Islam. Sedangkan
untuk menaklukkan Sasania, pasukan muslim tidaklah mengalami kesulitan, karena
selain dari sisi kekuatan politis imperium ini yang telah melemah dan hancurnya
adiministrasi, juga hubungan baik antara negara-negara kecil yang sebelumnya
merupakan wilayah kekuasaan mereka, juga karena Iraq telah jatuh ke tangan
pasukan muslim, pada masa sebelumnya.
Selain itu, beberapa alasan yang mendukung keberhasilan serangkaian
penaklukan ini adalah tidak terjalinnya hubungan baik antara pemerintah dengan
rakyat. Dalam beberapa kasus hal ini sungguh penting, karena orang-orang
Kristen Arab yang merupakan bagian imperium yang ditaklukkan lebih menerima dan
bergabung dengan pasukan muslim. Lebih jauh lagi migrasi orang-orang Arab badui
juga ikut menjadi alasan keberhasilan ini.
Untuk tujuan mengorganisasi orang-orang Badui ini, dan agar tidak membuat
masalah kepada penduduk lokal, maka Umar bin Khattabpun membangun beberapa
mishr. Mishr ini menjadi basis tempat orang-orang badui. Selain itu juga
mishr-mishr ini juga berperan sebagai basis-basis militer dengan tujuan
penaklukan selanjutnya.
Beberapa kampung-kampung militer terbesar yang dibangun pada masa Umar
bin Khattab adalah Bashrah yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi dengan
Madinah, ibu kota negara dan juga menjadi basis penaklukan menuju Iran Selatan.
Kufah dibangun untuk menjadi basis pemerintahan untuk administrasi untuk Iraq
Utara Mesopotamia dan bagian Timur dan Utara Iran.
Selain menjadi basis militer dan pemerintahan, amshar juga menjadi pusat
distribusi dan administrasi pajak. Dengan begitu sistem yang diterapkan oleh
Umar bin Khattab adalah sistem desentralisasi. Gaji para pasukan yang diambil
dari pajak, upeti dan zakat dibayarkan melalui pusat-pusat administrasi
ini.
Pemerintahan Umar bin Khattab pada dasarnya tidak memaksakan sebuah
sistem administrasi baru di wilayah taklukan mereka. Sistem adaministrasi yang
berlaku adalah kesepakatan antara pemerintah dengan elit lokal wilayah
tersebut. Dengan begitu, otomatis tidak ada kesamaan administrasi suatu wilayah
dengan wilayah lainnya. Tampaknya hal ini tidaklah menjadi masalah penting pada
saat itu.
a. Ekspansi-Ekspansi Pemerintahan Umar Bin Khattab
Adapun rangkaian penaklukan yang terjadi pada masa Umar bin Khattab
adalah:
1. Penaklukkan Syam (13 H),
meskipun memang awal serangan dimulai pada masa Abu Bakar, akan tetapi kota ini
baru bisa ditaklukkan pada masa awal pemerintahan Umar bin Khattab. Penaklukan
ini dipimpin oleh Khalid bin Walid, yang kemudian dipecat oleh Umar bin Khattab
r.apada hari kemenangannya.
2. Penaklukkan Damasqus oleh
Abu Ubaidah yang diteruskan ke Baalbek, Homs dan Hama (13 H).
3.
Yerussalem (638).
4.
Caesaria (640) yang berlanjut ke Selatan Syiria, Harran, Edessa dan Nabisin.
5. Mesir oleh Amr bin Ash
(641 H/20 H) termasuk Heliopolis dan Babylonia, sedangkan Alexandria baru
ditaklukkan pada tahun (643).
6. Syiria
ditaklukkan pada perang Qadisiyah (637 M/14 H).
7. serangkaian penaklukan
lainnya adalah Mosul (641 M/16 H), Nihawan, Hamadazan (21 H), Rayy (22 H),
Isfahan dan kota-kota Utama Iran Barat (644 M), Khurasan (22 H).
8. Pasukan
lainnya menguasai Ahwaz (Khuzistan) (640 M/17 H).
9.
Sijistan dan Kerman (23 H).
Maka wilayah kekuasaan Umar
bin Khattab pada saat itu meliputi: benua Afrika hingga Alexandria, Utara
hingga Yaman dan Hadramaut, Timur hingga Kerman dan Khurasan, Selatan hingga
Tabristan dan Haran.
b. Kebijakan Politis dan
Administratif.
1. Ekspansi dan penaklukkan.
2. Desentralisasi administrasi.
3.
Pembangunan fasilitas-fasilitas umum, seperti Masjid, jalan dan bendungan.
4.
Pemusatan kekuatan militer di amshar-amshar.
5.Memusatkan para sahabat di
Madinah, agar kesatuan kaum muslimin lebih terjaga.
6. Aktivitas haji tahunan
sebagai wadah laporan tahunan para gubernur terhadap khalifah.
7.
Membangun kota Kufah dan Bashrah.
8.
Pemecatan Khalid bin Walid dari kepemimpinannya.
9.
Pembentukan beberapa jawatan:
a. Diwan al-Kharaj (jawatan
pajak) yang bertugas mengelola administrasi pajak negara.
b. Diwan al-Ahdats (jawatan
kepolisian) yang bertugas memlihara ketertiban dan menindak pelaku penganiayaan
untuk kemudian diadili di pengadilan.
c. Nazarat an-Nafi’at
(jawatan pekerjaan umum) yang bertanggung jawab oelaksanaan pembangunan
fasilitas-fasilitas umum.
d. Diwan al-Jund (jawatan
militer) yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi ke-tentaraan.
e. Baitul Mal sebagai
lembaga perbendaharaan negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas
negara. Beberapa tugasnya adalah memberikan tunjangan (al-‘atha) yang merata
kepada seluruh rakyat secara merata baik sipil maupaun militer, tapi tentu saja
tunjangan ini tidak sama jumlahnya.
f.
Menciptakan mata uang resmi negara.
g. Membentuk ahlul hilli wal
aqdi yang bertugas untuk memilih pengganti khalifah.
5. Dinamika
Intelektual
Selain dari menetapkan tahun hijriah yang dihitung dari sejak berhirahnya
nabi Muhammad saw. ke Madinah, pada masa Umar bin Khattab r.a juga tercatat
ijtihad-ijtihad baru. Beberapa sebab-sebab munculnya ijtihad baru di masa awal
Islam berkataitan dengan Alquran maupun sunnah. Di dalam Alquran al-Karim pada
saat itu sudah mulai ditemukan kata-kata yang musytarak, makna lugas dan
kiasan, adanya pertentangan nash, juga makna tekstual dan makna kontekstual.
Sedangkan tentang sunnah itu sendiri, karena ternyata para sahabat tidak
mempunyai pengetahuan yang merata tentang sunnah nabi, karena kehati-hatian
para sahabat untuk menerima suatu riwayat, terjadinya perbedaan nilai hadist,
dan adanya sunnah yang bersifat kondisional.
Selain beberapa alasan diatas, tentu saja faktor lainnya ikut mewarnai
beberpa kemunculan ijtihad pada masa Umar bin Khattab, seperti faktor militer,
yakni dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, faktor sosial yang semakin
heterogennya rakyat negara Islam, dan faktor ekonomi.
Berapa ijtihad beliau pada saat itu adalah keputusan bahwa mua’llaf tidak
mendapatkan zakat, padahal di salah satu ayat dikemukakan bahwa mereka berhak
mendapatkan zakat. Akan tetapi Umar bin Khattab berpendapat bahwa hal ini juga
dilakukan Rasulullah saw. pada masa Islam masih lemah.Pada kasus lain adalah
tentang pemotongan tangan bagi pencuri. Pada beberapa kasus ternyata Umar bin
Khattab r.a tidak melaksanakan hukuman ini, terutama pada masa musim kemarau
yang berkepanjangan pada tahun 18 H, dimana mereka hampir kehabisan bekal
makanan. Selain itu dalam beberapa kisah dikatakan bahwa dua orang budak telah
terbukti mencuri unta, akan tetapi Umar bin Khattab r.a tidak menjatuhinya
hukum potong tangan karena alasan bahwa mereka mencuri karena kelaparan,
sebagai gantinya beliau membebankan ganti harga dua kali lipat dengan barang
yang mereka curi.
Ijtihad Umar b. Khattab ini, yang berbasis atas keberanian intelektual
selanjutnya berpengaruh kepada dua mazhab besar dalam memutuskan hukum, yakni
ahl ra’yi yang berbasis di Baghdad dan ahl hadist yang berbasis di Madinah.
Keberanian Umar ini menjadikannya sebagai contoh dan imam tauladan bagi para
penganut mazhab ahl ra’yi, yang
kemudian pada tingkat yang lebih besar dipimpin oleh Abu Hanifah,
sementara ahl hadist lebih mencontoh Abdullah putra Umar b. Khattab, yang
selanjutnya dipimpin oleh Imam Malik di Madinah.
Dalam bidang peradilan, Umar bin Khattab r.a juga terkenal dengan risalah
qodhonya, yakni surta yang berisi hukum acara peradilan meskipun masih
sederhana. Surat ini ia kirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari yang menjadi qadhi
di Kufah. Dalam mata kuliah Sistem Peradilan Islam dan yang semacamnya, surat
Umar bin Khattab ini dipandang sebagai hukum acara pengadilan tertulis pertama
dalam Islam.
D.
Akhir Pemerintahan Umar Bin Khattab
Banyak keputusan-keputusan baru
yang harus diambil oleh oleh khalifah ke-II Umar Bin Khattab (634-644 M).
Penyebaran agama Islampun dilaksanakan seiring dengan perluasan wilayah Islam.
Banyak orang yang takluk dibawah Islam memeluknya sebagai agama meskipun ada sebahagian
dari mereka yang membenci Islam ataupun bangsa Arab yang merupakan penjajah.
Umar memerintah dengan tegas dan disiplin, rakyat maupun pegawainya akan
dihukum bila terbukti bersalah. Pada akhir pemerintahannya timbul
gejala-gejala ketidakpuasan terhadap kebijakan-kebijakannya yang disuarakan
pertama kalinya oleh mereka yang membeci Islam ataupun bangsa Arab. Hal yang
paling menonjol adalah pembagian hasil rampasan perang yang dinilai tidak
adil. Tetapi hingga akhir hayatnya tidak ada yang berani mengutarakan
secara terang-terangan.
Benarkah terjadi
ketidak-puasan terhadap pemerintahan Umar bin Khattab, bisa jadi benar. Salah
satu bukti yang menunjukkan hal tersebut adalah pembunuhan Umar bin Khattab
sendiri, beliau dibunuh Abu Lu’luah, seorang Nasrani. Ia megutarakan
keberatannya atas pajak yang ia nilai terlalu besar untuknya yang berprofesi
sebagai tukang kayu, pelukis, dan pandai besi, ia harus membayar dua dirham
setiap hari. Akan tetapi meskipun Umar bin Khattab r.a mendengar keluhannya,
beliau tidak mengurangi pajak tersebut karena kabarnya ia juga akan membuka
penggilan tepung dengan angin.
Abu Lu’luah ternyata berlalu
dengan rasa tidak puas dengan keputusan beliau, hal ini disimpulkan dari
jawabannya atas keputusan Umar bin Khattab r.a: “kalau begitu bekerjalah
untukku dengan penggilingan itu!”, yang kemudian dijawab: “kalau kamu selamat
maka aku akan bekerja untukmu”. Tiga hari kemudian ia berhasil membunuh beliau.
Akan tetapi bila hanya bukti
ini yang diajukan untuk mengutarakan bahwa akhir pemerintahan Umar bin
Khattab r.a terjadi beberapa ketidak-puasaan terhadapa kebijaksaanan beliau,
maka itu terlalu dilebih-lebihkan. Tapi meskipun begitu, memang faktanya ada
yang merasa tidak puas dengan Umar bin Khattab r.a.Beliau meninggal pada umur 63
tahun. Adapun ke-khalifahannya berjalan selama 10 tahun, 6 bulan dan 8 hari.
Ada indikasi yang menyatakan
bahwa perseturuannya dengan Ali bin Abi Thalib r.a mulai memudar-kalau memang
mereka berseteru-, yakni Umar bin Khattab r.a menikahi salah satu putri Ali bin
Abi Thalib r.a yakni Ummi Kaltsum, selain itu Ali bin Abi Thalib r.a adalah
salah seorang yang turun ke makam beliau, lain halnya ketika Fathimah binti
Rasulullah meninggal dunia, baik Abu Bakar r.a dan Umar bin Khattab r.a tidak
datang kepemakamannya atau ketika Abu Bakar r.a meninggal dunia dimana Ali bin
Abi Thalib r.a tidak datang kepemakamannya.
Beberapa pendapat mengatakan
bahwa salah salah satu usaha untuk meredakan perseteruannya dengan Bani Hasyim
adalah dengan mengangkat para pemuka Bani Hasyim sebagai pemimpin pasukan dan
mengirimkannya ke medan perang, agar mereka tidak terlalu memikirkan siapakah
sebenarnya yang berhak untuk menjadi khalifah, disamping beliau juga memang
menikahi putri Ali bin Abi Thalib r.a.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sepanjang sejarah khilafah
rasyidah, ekspansi terluas yang pernah tecapai adalah pada masa Umar bin
Khattab r.a. Pada saat beliau meninggal kekuasaannya telah mencapai Alexandria,
Najran, Kerman, Khurasan, Rayy, Tabriz dan seluruh Syiria.
Selain itu dalam bidang
administrasi, beliau banyak mengadaptasi sistem-sistem pemerintahan dari
Sasania, Kostantinopel dan Bizantium. Hal ini memang akibat persentuhannya
dengan tiga imperium besar tersebut, dan juga akibat meluasnya wilayah kekuasaan
yang memerlukan suatu pengaturan yang lebih rapi.
Mata uang resmi demi
memudahkan administrasi negarapun ditetapkan. Selain itu juga sistem tahun
hijriah juga beliau tetapkan.
Dalam bidang hukum, beliau
juga telah menetapkan qadi-qadi di setiap wilayah, dan juga menetapkan hukum
acara peradilannya. Selain itu, Umar bin Khattab r.a adalah orang yang terkenal
dengan kekritisannya, banyak munjul ijtihad-ijtihad beliau pada masa
pemerintahannya. Peta Jazirah Arab, kekuasaan Umar bin Khattab r.a berujung di
Alexandria,
Najran, Kerman, Sijistan, Khurasan, Rayy, Tabriztan, Armenia, hingga
Syiria.
B. Saran
Perlu dipahami bahwa suatu
kehidupan dakwah senantiasa penuh dengan tantangan. Sebagai seorang Muslim
hendaklah menghadapinya dengan tanpa putus asa, penuh kesabaran, kebijakan dan
ketentraman hati, juga memohon kepada-Nya serta lebih mempererat ukhuwah
Islamiyyah, agar tercipta suatu tatanan masyarakat yang aman, damai, sentosa
dan sejahtera dengan persatuan dan kesatuan yang kokoh.
DAFTAR PUSTAKA
Nujjar, Abdul Wahhab, al-Khulafa’ ar-Rasyidun. Beirut: Daar al-Qalam,
1986.
Husain Haikal, Abu Bakar
al-Shiddiq, terj. Abdul Kadir Mahdawi (Solo: Pustaka Mantiq, 1994), h. 54.
Lapidus, Ira M., Sejarah
Sosial Ummat Islam, terj. Ghufron, bag. I dan II. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 1999.
Bakhsh, Khuda, Politics In
Islam. India: Idarah Adabiyah Delli, 1975.
Ja’far, Abu, Tarikh
at-Thabari, jil. III,. Daar Maarif: Kairo, 1963.
Maududi, Abul A’la, Khilafah
dan Kerajaan. Jakarta: Mizan, 1996.
Nuruddin, Amiur, Ijtihad
Umar bin Khattab. Jakarta: Rajawali Press, 1991.
Tarikh at-Thabari, jil. IV.
Daar Maarif: Kairo, 1963.
No comments:
Post a Comment