BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank
dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau
menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air,
pajak, uang kuliah dan sebagainya.
Bank
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta
memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama Bank yaitu:
·
Bank sebagai lembaga yang
mungumpulkan dana dari masyarakat dalambentuk simpanan.
·
Bank sebagai lembaga yang
menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya
·
Bank sebagai lembaga yang
memperlancar transaksi perdagangan dan dan peradara uang.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penyusun akan memberikan batasan atas masalah yang akan dibahas
antara lain:
-
Bagaimana
sejarah Perbankan ?
-
Apa
Pengertian
Perbankan ?
-
Bagaimana fungsi, tugas, manfaat, tujuan
dan peran perbankan ?
BAB II
PEMBAHASAN
Asal mula kegiatan pebankan Sejarah
dikenalkan asal muka kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu
di daerah Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh
parah pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika dibawa oleh
bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan ke Negara jajahannya baik di asia,
afrika maupun benua amerika. Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan,
arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah
kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu
dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang di kenal nama
dengan pedangang valuta asing (money changer).
Sejarah perbankan
Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman
babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman yunani kuno dan romawi. Namun pada saat
itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan
perkembangan perdagangan dunia maka perkembangan perbankan pun semakin pesat
karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan.
Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke
asia barat. Bank – bank yang sudah terkenal pada saat itu dibenua eropa adalah
Bank Valensia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona
tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan inggris baru di mulai
pada abad ke -16. Namun karena inggris yang begitu aktif mencari daerah
perdagangan yang kemudian di jajah, maka perkembangan perbankan pun ikut di
bawa ke Negara jajahannya.
Dan sedangkan sejarah perbankan di
dunia di ceritakan seperti di bawah ini:
onsep
teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan
gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini
dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi
(1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih
terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh
ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad
Hamidullah (1944-1962) .
Secara
kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan
di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi
dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank
dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah
Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah
pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena
persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada
tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser
Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.
Bank
Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan
tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun
1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan.
Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Secara
internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh
Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi
Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal
berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan
Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal
pendirian Federasi Bank Islam (Federation of
Islamic Banks)
. Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem
keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan
skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam .
Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam .
Pada
Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya bulan Maret 1973, usulan
sebagaimana disebutkan di atas kembali diagendakan. Bulan Juli 1973, komite
ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk
membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibahas pada pertemuan kedua, bulan
Mei 1972. Pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil
disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal
2 milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI .
Sejak
saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir,
Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki.
Secara garis besar lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat
dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic
Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance
House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment,
Bahrain Islamic Bank dan Islamic International Bank for Finance and
Development; atau lembaga investasi dengan bentuk international holding
companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company
of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company
(Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House
(Amman).
B. Pengertian Perbankan
Pengertian perbankan berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Dapat disimpulkan bahwa bank ialah badan usaha milik
negara maupun swasta yang memiliki fungsi dan tugas perbankan untuk menghimpun
serta menyalurkan dana ke masyarakat dan melakukan kegiatan lain yang
berhubungan dengan keuangan.
Sistem perbankan di Indonesia menganut asas demokrasi
ekonomi. Maksudnya ialah perbankan menjalankan tugasnya dengan prinsip adil
serta penuh kehati-hatian. Sementara itu, tujuan dari perbankan itu sendiri
adalah menunjang pelaksanaan perekonomian di Indonesia, menunjang pembangunan
nasional dan meningkatkan pemerataan pembangunan, serta mengawasi pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas nasional demi kesejahteraan hajat hidup orang banyak.
C. Fungsi dan Tugas Perbankan
Fungsi dan tugas perbankan tentunya tidak lepas dari masalah
keuangan. Bank yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan serta
menjaga stabilitas perekonomian, memiliki tugas yang sangat kompleks. Berikut
fungsi perbankan secara umum :
1)
Sebagai penghimpun dana
Penghimpun dana di sini maksudnya adalah bank berfungsi untuk
mengumpulkan dana dari masyarakat berupa usaha perbankan seperti simpanan giro
atau tabungan maupun deposito. Namun dana yang dihimpun tak hanya berasal dari
masyarakat, tetapi juga dari sumber lain seperti dana yang bersumber dari modal
saat mendirikan bank, dan juga dana yang bersumber dari lembaga keuangan lain
yang berupa pinjaman.
2)
Sebagai penyalur atau pemberi kredit bank
Sistem perbankan tidak hanya berpusat pada penghimpunan dana
saja, namun juga kegiatan penyaluran dana dan pemberian kredit kepada
masyarakat. Dana tersebut tidak sembarang dipinjamkan, melainkan disalurkan
dalam bentuk kredit untuk keperluan usaha. Melalui fungsinya ini, bank akan
mendapatkan keuntungan dari program bagi hasil yang biasanya menjadi syarat
utama ketika akan meminjam uang, atau bisa juga dengan menetapkan bunga kredit.
Sayangnya
pemberian kredit ini memiliki banyak risiko yang tentunya dapat merugikan pihak
bank. Oleh karena itu, penyaluran dana berupa sistem kredit ini harus dilakukan
dengan sangat teliti dan hati-hati. Jika suatu bank mengalami kerugian, maka
bank tersebut akan dilikuidasi atau dihentikan usaha perbankannya. Selain
pemberian kredit, dana dapat juga disalurkan melalui pembelian surat-surat
berharga.
3)
Sebagai pelayan jasa
Bank berfungsi untuk melayani lalu lintas keuangan dan
melakukan kegiatan perbankan lainnya seperti pengiriman uang, pembuatan kartu
kredit, cek wisata, inkaso, dan berbagai aktivitas perbankan lainnya.
Sistem
perbankan juga memiliki tiga fungsi utama yang lain, yaitu agent of trust,
agent of development, dan agent of services. Fungsi agent of trust adalah bank
sebagai lembaga yang berlandaskan kepercayaan (trust) antara penghimpun dana
dan penyalur dana. Kepercayaan sangat penting dimiliki agar kegiatan perbankan
antara kedua belah pihak seperti penyimpanan uang dan penyaluran uang berupa
kredit dapat berjalan dengan lancar.
Fungsi
agent of development adalah bank sebagai lembaga yang memobilisasi dana untuk
kegiatan pembangunan ekonomi. Kegiatan tersebut berupa investasi, distribusi,
dan konsumsi barang atau jasa. Sementara fungsi agent of services adalah bank
sebagai lembaga yang menawarkan jasa kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan
tentunya berhubungan dengan kegiatan perbankan.
Sementara
itu, berikut adalah fungsi dan tugas perbankan secara umum :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a.
Menetapkan target moneter dengan mempertimbangkan laju inflasi yang sedang
terjadi
b.
Melakukan pengendalian moneter dengan cara operasi pasar terbuka di pasar uang
(rupiah ataupun valuta asing), penetapan diskonto, menetapkan cadangan wajib
minimum, serta pengaturan dan pembiayaan kredit
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan atau izin atas jasa sisa pembayaran
b.
Mengharuskan untuk membuat dan menyampaikan laporan kegiatan kepada
penyelenggara jasa sistem pembayaran
c.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Demikian
penjelasan mengenai sejarah, pengertian, fungsi dan tugas perbankan. Kegiatan
perbankan merupakan kegiatan yang tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari
masyarakat. Hadirnya bank memberikan banyak manfaat yang sangat menguntungkan
tak hanya bagi bank itu sendiri, melainkan juga bagi masyarakat dan juga negara.
D.
Manfaat
Perbankan
1. Sebagai model investasi, yang
berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model
berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek
(yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan
risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
3. Informasi harga, yang berarti,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan
informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price
discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan)
terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan
dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan
gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu
permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
E. Tujuan
perbankan
bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.
Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan:
Pertama,
sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk
ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran
bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat
pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara
barter yng memakan waktu.
Kedua,
dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang
membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebh produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi
suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di
saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat
dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
F.
Peran
Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting
dalam sistem keuangan, yaitu :
1.
Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
2.
Transaksi (transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Likuiditas (liquidity)
Unit
surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk
berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut
masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn
likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4.
Efisiensi (efficiency)
Peranan
bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah
produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang
saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric
information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran
bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu
jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi
efisiensi biaya ekonomi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Usaha perbankan itu sendiri baru
dimulai dari zaman babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman yunani kuno dan
romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar
menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia maka perkembangan
perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas
dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan
eropa akhirnya menyebar ke asia barat
Pengertian perbankan berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dapat disimpulkan bahwa bank
ialah badan usaha milik negara maupun swasta yang memiliki fungsi dan tugas
perbankan untuk menghimpun serta menyalurkan dana ke masyarakat dan melakukan
kegiatan lain yang berhubungan dengan keuangan.
Fungsi dan tugas perbankan
1)
Sebagai penghimpun dana
2)
Sebagai penyalur atau pemberi kredit bank
3)
Sebagai pelayan jasa
DAFTAR PUSTAKA
http://doni06.blogspot.co.id/2013/03/sejarah-perbankan.html
http://tonystarkinnovationchallenge.com/2016/01/06/pengertian-fungsi-dan-tugas-perbankan/
https://boele21.wordpress.com/2011/03/22/fungsi-dan-peranan-bank-secara-umum/
http://cahayamanfaat.blogspot.co.id/2015/06/manfaat-perbankan.html