Pages

Wednesday, December 27, 2017

MAKALAH sejarah, fungsi dan tugas perbankan

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama Bank yaitu:
·         Bank sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalambentuk simpanan.
·         Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya
·         Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan dan peradara uang.

B.      Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penyusun akan memberikan batasan atas masalah yang akan dibahas antara lain:
-          Bagaimana sejarah Perbankan ?
-          Apa Pengertian Perbankan ?
-          Bagaimana fungsi, tugas, manfaat, tujuan dan peran perbankan ?






BAB II
PEMBAHASAN
Asal mula kegiatan pebankan Sejarah dikenalkan asal muka kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daerah Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh parah pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan ke Negara jajahannya baik di asia, afrika maupun benua amerika. Jika kita telusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang di kenal nama dengan pedangang valuta asing (money changer).

Sejarah perbankan
Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman yunani kuno dan romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia maka perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat. Bank – bank yang sudah terkenal pada saat itu dibenua eropa adalah Bank Valensia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan inggris baru di mulai pada abad ke -16. Namun karena inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian di jajah, maka perkembangan perbankan pun ikut di bawa ke Negara jajahannya.
Dan sedangkan sejarah perbankan di dunia di ceritakan seperti di bawah ini:
onsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .
Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.
Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .
Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks) . Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (
Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam .
Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya bulan Maret 1973, usulan sebagaimana disebutkan di atas kembali diagendakan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibahas pada pertemuan kedua, bulan Mei 1972. Pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI .
Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Secara garis besar lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank dan Islamic International Bank for Finance and Development; atau lembaga investasi dengan bentuk international holding companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).

B.     Pengertian Perbankan
Pengertian perbankan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dapat disimpulkan bahwa bank ialah badan usaha milik negara maupun swasta yang memiliki fungsi dan tugas perbankan untuk menghimpun serta menyalurkan dana ke masyarakat dan melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan keuangan.
Sistem perbankan di Indonesia menganut asas demokrasi ekonomi. Maksudnya ialah perbankan menjalankan tugasnya dengan prinsip adil serta penuh kehati-hatian. Sementara itu, tujuan dari perbankan itu sendiri adalah menunjang pelaksanaan perekonomian di Indonesia, menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pemerataan pembangunan, serta mengawasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional demi kesejahteraan hajat hidup orang banyak.

C.    Fungsi dan Tugas Perbankan
Fungsi dan tugas perbankan tentunya tidak lepas dari masalah keuangan. Bank yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan serta menjaga stabilitas perekonomian, memiliki tugas yang sangat kompleks. Berikut fungsi perbankan secara umum :
1) Sebagai penghimpun dana
Penghimpun dana di sini maksudnya adalah bank berfungsi untuk mengumpulkan dana dari masyarakat berupa usaha perbankan seperti simpanan giro atau tabungan maupun deposito. Namun dana yang dihimpun tak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari sumber lain seperti dana yang bersumber dari modal saat mendirikan bank, dan juga dana yang bersumber dari lembaga keuangan lain yang berupa pinjaman.
2) Sebagai penyalur atau pemberi kredit bank
Sistem perbankan tidak hanya berpusat pada penghimpunan dana saja, namun juga kegiatan penyaluran dana dan pemberian kredit kepada masyarakat. Dana tersebut tidak sembarang dipinjamkan, melainkan disalurkan dalam bentuk kredit untuk keperluan usaha. Melalui fungsinya ini, bank akan mendapatkan keuntungan dari program bagi hasil yang biasanya menjadi syarat utama ketika akan meminjam uang, atau bisa juga dengan menetapkan bunga kredit.
Sayangnya pemberian kredit ini memiliki banyak risiko yang tentunya dapat merugikan pihak bank. Oleh karena itu, penyaluran dana berupa sistem kredit ini harus dilakukan dengan sangat teliti dan hati-hati. Jika suatu bank mengalami kerugian, maka bank tersebut akan dilikuidasi atau dihentikan usaha perbankannya. Selain pemberian kredit, dana dapat juga disalurkan melalui pembelian surat-surat berharga.
3) Sebagai pelayan jasa
Bank berfungsi untuk melayani lalu lintas keuangan dan melakukan kegiatan perbankan lainnya seperti pengiriman uang, pembuatan kartu kredit, cek wisata, inkaso, dan berbagai aktivitas perbankan lainnya.
Sistem perbankan juga memiliki tiga fungsi utama yang lain, yaitu agent of trust, agent of development, dan agent of services. Fungsi agent of trust adalah bank sebagai lembaga yang berlandaskan kepercayaan (trust) antara penghimpun dana dan penyalur dana. Kepercayaan sangat penting dimiliki agar kegiatan perbankan antara kedua belah pihak seperti penyimpanan uang dan penyaluran uang berupa kredit dapat berjalan dengan lancar.
Fungsi agent of development adalah bank sebagai lembaga yang memobilisasi dana untuk kegiatan pembangunan ekonomi. Kegiatan tersebut berupa investasi, distribusi, dan konsumsi barang atau jasa. Sementara fungsi agent of services adalah bank sebagai lembaga yang menawarkan jasa kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan tentunya berhubungan dengan kegiatan perbankan.
Sementara itu, berikut adalah fungsi dan tugas perbankan secara umum :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a. Menetapkan target moneter dengan mempertimbangkan laju inflasi yang sedang terjadi
b. Melakukan pengendalian moneter dengan cara operasi pasar terbuka di pasar uang (rupiah ataupun valuta asing), penetapan diskonto, menetapkan cadangan wajib minimum, serta pengaturan dan pembiayaan kredit
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan atau izin atas jasa sisa pembayaran
b. Mengharuskan untuk membuat dan menyampaikan laporan kegiatan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Demikian penjelasan mengenai sejarah, pengertian, fungsi dan tugas perbankan. Kegiatan perbankan merupakan kegiatan yang tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Hadirnya bank memberikan banyak manfaat yang sangat menguntungkan tak hanya bagi bank itu sendiri, melainkan juga bagi masyarakat dan juga negara.

D.    Manfaat Perbankan
1.      Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2.      Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3.      Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4.      Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5.      Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

E.     Tujuan perbankan
bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan:
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

F.     Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.


4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman yunani kuno dan romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia maka perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia barat
   Pengertian perbankan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dapat disimpulkan bahwa bank ialah badan usaha milik negara maupun swasta yang memiliki fungsi dan tugas perbankan untuk menghimpun serta menyalurkan dana ke masyarakat dan melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan keuangan.
            Fungsi dan tugas perbankan
1) Sebagai penghimpun dana
2) Sebagai penyalur atau pemberi kredit bank
3) Sebagai pelayan jasa

           








DAFTAR PUSTAKA

http://doni06.blogspot.co.id/2013/03/sejarah-perbankan.html
http://tonystarkinnovationchallenge.com/2016/01/06/pengertian-fungsi-dan-tugas-perbankan/
https://boele21.wordpress.com/2011/03/22/fungsi-dan-peranan-bank-secara-umum/
http://cahayamanfaat.blogspot.co.id/2015/06/manfaat-perbankan.html









No comments: