Pages

Sunday, May 15, 2016

Contoh Susunan Acara Pernikahan

SUSUNAN ACARA PERNIKAHAN
ANTARA ANANDA SANUSI DENGAN ANANDA RISMA WATI
Minggu 04 Mei 2014

Para hadirin tamu undangan yang saya hormati dan calom kedua mempelai yang berbahagia, sehubungan dengan keluarga besan sudah tiba dan waktu beranjak siang, alangkah baiknya acara yang sangat membahagiakan ini kita mulai saja.

Hadirin Undangan yang kami hormati. Siang yang indah penuh kebahagiaan kita rasakan bersama, karena pada hari ini. Minggu 04 Mei 2014, bapak dan ibu dapat menghadiri resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh Bapak MUHAIMIN.

Maha besar Allah dengan segala keagungan-Nya yang telah menjaga, menuntun, dan menyatukan sapasang kekasih hati menjadi satu cinta untuk merenda tali sayang dalam bahligai rumah tangga.

Ananda SANUSI Putra KeDUA dari Bapak ANA dan Ibu MARHANAH dari Negeri Tetangga ENGGALREJO Mempersunting Ananda MAEMUNAH Putri Pertama Bapak MUHAIMIN dan Ibu JUARIAH di desa saleh jaya ini.

Setelah akad nikah mereka berjanji “Menjaga rasa cinta untuk terus bertahan di atas rasa sayang dan berjalan dengan rasa rindu untuk terus menyatu, aku ingin bersamamu menggapai cita dan asa menuju harapan sejati hanya untuk mendapat ridho ilahirobii”, Sungguh indah dan mulianya cinta yang telah mereka bina.

? Hadirin, bapak/ibu yang kami hormati, Sejenak kita palingkan pandangan kita ke tempat singgasana raja dan ratu sehari semalam yang begitu indah, dan menawan bagaikan istana di negeri dongeng, ini merupakan cipta karya kedua mempelai dalam memadu cinta.

Bismillah hirrohman nirrohim…
Assalamualaikum Wr, Wb.

Seuntai kata yang dirangkai menjadi kalimat, sebait syair yang dirangkai menjadi lagu. Izinkanlah salam terucap bagi hadirin,walau tangan ini tak bersentuh.

Buah pisang di bawa pulang
Batangnya jangan lupa ditebang
kami ucapkan selamat datang
para tamu yang tersayang
 
ARAB/Mukodimah (dalam mukodimah terserah)Yang Terhormat
-          Kepada Bpk kepala desa SALEH JAYA beserta IBU atau yang mewakilinya, yang terimakasih sudah memenuhi undangan kami.

Yang Kami Hormati
-          Bpk Sohibul Hajat
-          Bpk Kadus 3 saleh jaya
-          Bpk Ketua BPD beserta rombongan.
-          Bapak P2N
-          Bpk Asep Hidayat selaku Pengisi hikmah pernikahan
-          Rombongan mempelai Pria yang telah tiba dikediaman mempelai Wanita
-          Tokoh masyarakat, Alim Ulama, Ust dan Ustadzah. 

Dan Bapak2, ibu2 Tamu Undangan yang saya Hormati.
Dan yang tak terlupakan, yang terISTIMEWA kedua Mempelai yang BERBAHAGIA.

Alhamdulilahirobbal alamin, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang senantiasa melimpahkan kasih sayang kepada hamba-hambanya yang beriman untuk mendapat ridho dan barokah-Nya. Serta memberikan nikmat sehat wal’afiat sehingga kita dapat berkumpul bersama ditempat yang bahagia ini.

Sungguh kebahagiaan bagi kita karena pada hari ini bapak ibu hadirin senantiasa dapat menghadiri resepsi pernikahan yang diselenggarakan untuk ananda Maemunah dan Sanusi.

Tak lupa shalawat dan salam selalu tercurah kepada baginda besar nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang insya allah menadapatkan syafaat dan rahmat dari Allah SWT. Dan teruntuk bapak ibu yang telah datang untuk saling mendoakan kedua mempelai dan menjaga tali silaturahmi.

Atas nama keluarga besar kedua mempelai, tiada kata lain yang dapat kami haturkan selain ucapkan selamat datang dan rasa berterimakasih yang amat, atas kehadiran bapak ibu pada siang hari ini.

Adapun susunan acara pernikahan ananda MAEMUNAH DAN SANUSI pada siang hari ini 

ialah:
1.        Pembukaan
2.        Pembacaan Ayat Suci Al-Quran Dan Solawat Nabi =è:
3.        Sambutan 2
   a.        Ketua Panitia/Tuan Rumah =è:
   b.        Penerimaan Calon Pengantin Putra =è:
   c.        Penyeahan Calon Pengantin Putra =è:

4.        Pelaksanaan Akad Nikah antara Risma Dini Asrianti dan Herwanto =è: 
5.        Uraian Hikmah Pernikahan =è:
6.        Doa =è:

 

·       Para hadirin tamu undangan yang saya hormati, demi kelancaran dan mengharap berkah marilah kita buka acara kita yang membahagiakan ini dengan Suratul Fatihah. (Ila ala hadihin niatu al-fatihah….)

Semoga dgn diawalinya pembacaan suratul patihah, acara ini diberikan kelancaran serta mendapakan barokan dari Alah SWT. Amin…

·       Bapak ibu hadirin yg saya hormati.  “Sesungguhnya orang – orang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah, gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat – ayat-Nya, bertambahlah iman mereka dan kepada Tuhanlah mereka bertawakal (QS.Al-Anfal : 2)” Maka dari itu memasuki Acara Selanjutnya atau acara ke 2, marilah kita simak lantunan-lantunan Ayat suci Alquran dan solawat nabi yang akan di bacakan oleh Bpk Ust Dede Jihadin. Kepada bapak waktu dan tempat kami persilahkan.                          

==Demikianlah lantunan2 Ayat Suci Al-quran beserta solawatnya yang begitu indah, semoga Allah melimpahkan rahmat dan ketenangan hati kepada kita semua pada umumnya dan khususnya untuk yang membaca. Dan kepada Bpk Ust. Dede Jihadin Kami ucapkan terimakasih.

·       SAMBUTAN2

a.        Bapak/ibu undangan yang berbahagia.

Sebagai tanda ucapan terima kasih atas kehadiran bapak ibu, kami mengundang perwakilan dari keluarga besar SAIBUL HAJAT untuk menyampaikan sambutan, sekaligus sambutan yang ke tiga. kepada Bapak …………, kami persilakan.

b.        Penyeahan Calon Pengantin Putri =è: Bpk...........

c.        Penerimaan Calon Pengantin Putri =è: Bpk ...........

·       Adapun acara selanjutnya yaitu Tawasul.

=Semoga dengan pembacaan tawasul tadi apa yang menjadi cita2 dari tuan rumah dan khususnya kedua mempelai dikabulkan oleh Allah SWT amin. dan kepada Bpk …….. Kami ucapkan Terimakasih

·       Pelaksanaan Akad Nikah antara Risma Dini Asrianti dan Herwanto dalam hal ini Acara akan dipandu oleh Bapak P2N atau Bpk Tohiran. Waktu dan Tempat kami persilahkan.

=Itulah tadi telah kita saksikan bersama acara akad nikah Risma dan Wawan berlangsung dengan baik dan lancer dan kami ucapkan Selamat. Dan kepada bpk P2N (Bpk M.Tohiran) kami ucapkan terimakasih.

·       Bapak ibu yang berbahagia.

Setelah kita menyaksikan pelaksanaan akad nikah antara adek kita Maemunah dan Sanusi untuk mengiringi langkah keduanya menuju pernikahan yang islami, mari bersama kita mendengarkan tausiyah Uraian Hikmah Pernikahan yang akan disampaikan oleh Bapak Ust.

==Demikian uraian hikamah pernikahan yang telah disampaikan olah bpk ust maman, semoga bermanfaat bagi kita pada umumnya khususnya bagi kedua mempelai, sehingga akan dapat membentuk suatu rumah tanggan yang sakinah mawaddah warrohmah, yang mana sakinah itu berarti kebahagiaan dan mawadah itu artinya ketenangan dan warohmah adalah kasih saying.

·       Bapak ibu yang kami hormati,. Sejenak marilah kita memanjatkan doa untuk kelanggengan kedua mempelai, agar senantiasa dalam membina rumah tangga diberi kesabaran, kelapangan, dan kasih sayang Allah SWT, kepada Bapak ……………….., kami haturkan untuk memimpin doa.

Hadirin yang kami hormati,

Tulusnya cinta, sayang, dan keikhlasan, telah menghantarkan sepasang kekasih dalam bingkai baru mahligai rumah tangga.

Tak lupa doa dan restu dari para orangtua mengiringi keduanya dalam menjalani kehidupan yang baru, juga sebagai pembangkit semangat untuk berjalan menuju hidup yang bahagia. Semoga kedua mempelai selalu diberi limpahan anugerah dari Allah SWT, dijauhkan dari segala rintangan, maupun masalah agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

·       Bapak/ibu yang kami hormati

Dengan mengucap syukur alhamdulilah, sampailah kita dipenghujung acara siang ini. Kami atas nama keluarga besar kedua mempelai, sekali lagi mengucapkan rasa terima kasih atas kehadiran bapak ibu sekalian dan mohon doa restunya, dan Kami selaku pembawa acara apabila terdapat kesalahan / kekurangan dari awal hingga akhir kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan kepada Allah ASTAGFIRULLOH…

Sekali lagi kepada kedua mempelai kami ucapkan selamat, semoga mendapatkan keturunan yang soleh dan solehah. akhir kata :

“ Kalaulah ada sumur di ladang
Boleh kita menumpang mandi
Kalaulah ada umur panjang
Boleh kita berjumpa lagi”

Dan kami akhiri, Billahi Taufik Walhidayah, Wassalamualaikum wr wb


Friday, May 13, 2016

Makalah Pernikahan Dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN

*     A.  Latar Belakang
Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan tujuan pernikahan adalah sebagaimana difirmankan Allah s.w.t. dalam surat Ar-Rum ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran-Nya bagi orang-orang yang berfikir”. Mawaddah warahmah adalah anugerah Allah yang diberikan kepada manusia, ketika manusia melakukan pernikahan.
Pernikahan merupakan sunah nabi Muhammad saw. Sunnah diartikan secara singkat adalah, mencontoh tindak laku nabi Muhammad saw. Perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Allah SWT, dan hal ini telah diisyaratkan dari sejak dahulu, dan sudah banyak sekali dijelaskan di dalam al-Qur’an:
  
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS. an-Nuur ayat 32).

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Definisi dan Dasar Hukum Nikah.
Istilah nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu ( النكاح ), adapula yang mengatakan perkawinan menurut istilah fiqh dipakai perkataan nikah dan perkataan zawaj. Sedangkan menurut istilah Indonesia adalah perkawinan. Dewasa ini kerap kali dibedakan antara pernikahan dan perkawinan, akan tetapi pada prinsipnya perkawinan dan pernikahan hanya berbeda dalam menarik akar katanya saja. Perkawinan adalah ;
عبارة عن العقد المشهور المشتمل على الأركان والشروط
Sebuah ungkapan tentang akad yang sangat jelas dan terangkum atas rukun-rukun dan syarat-syarat.
Para ulama fiqh pengikut mazhab yang empat (Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) pada umumnya mereka mendefinisikan perkawinan pada :
عقد يتضمن ملك وطء  بلفظ انكاح أو تزويج أو معناهما
 Akad yang membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan) dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin, atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.
Dalam kompilasi hukum islam dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dari beberapa terminologi yang telah dikemukakan nampak jelas sekali terlihat bahwa perkawinan adalah fitrah ilahi. Hal ini dilukiskan dalam Firman Allah
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.Ar-Rum ayat 21)

B.      Rukun Nikah
1.         WALI
Berdasarkan sabda Rasulullah Sallallahu `Alaihi Wasallam:

ايُّمَا امْرَأةِ نُكِحَتْ بِغَيْرِ اذِنِ وَلِيْهَا، فَنِكَحُهَا بَاطِلٌبَاطِلٌ
Artinya : “ Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal… batal.. batal.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah)
2.         SAKSI
Rasulullah sallallahu `Alaihi Wasallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ الاَّ بِوَلِي وَ شَاهِدَيْ عَدْلِ
Artinya : “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”(HR Al-Baihaqi dan Ad-Daaruquthni. Asy-Syaukani dalam Nailul Athaar berkata : “Hadist di kuatkandengan hadits-hadits lain.”)
3.         AKAD NIKAH
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
1.         Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
2.         Adanya Ijab Qabul.
3.         Adanya Mahar.
4.         Adanya Wali.
5.         Adanya Saksi-saksi.
Untuk terjadinya aqad yang mempunyai akibat-akibat hukum pada suami istri haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.         Kedua belah pihak sudah tamyiz.
2.         Ijab qobulnya dalam satu majlis, yaitu ketika mengucapkan ijab qobul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab qobul.
Di dalam ijab qobul haruslah dipergunakan kata-kata yang dipahami oleh masing-masing pihak yang melakukan aqad nikah sebagai menyatakan kemauan yang timbul dari kedua belah pihak untuk nikah, dan tidak boleh menggunakan kata-kata kasar. Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazaairi berkata dalam kitabnya Minhaajul Muslim. “Ucapan ketika akad nikah seperti: Mempelai lelaki : “Nikahkanlah aku dengan putrimu yang bernama Fulaanah.” Wali wanita : “Aku nikahkan kamu dengan putriku yang bernama Fulaanah.” Mempelai lelaki : “Aku terima nikah putrimu.”
4.         MAHAR (MAS KAWIN)
Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Mahar juga merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya, yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam, tetapi yang disunnahkan adalah mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak calon suami. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).”(H.R. Al-Hakim: 2692)

C.     Khitbah ( peminangan )
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
*        Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
1.         Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
فَسَادٌ عَرِيْضٌ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَ

Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al- Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
2.         Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu.
D.     Hukum Menikah
Adapun hukum menikah, dalam pernikahan berlaku hukum taklifi yang lima yaitu :
1.         Wajib bagi orang yang sudah mampu nikah,sedangkan nafsunya telah mendesak untuk melakukan persetubuhan yang dikhawatirkan akan terjerumus dalam praktek perzinahan.
2.         Haram bagi orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nafkah lahir dan batin kepada calon istrinya,sedangkan nafsunya belum mendesak.
3.         Sunnah bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mempunyai kemampuan untuk nikah,tetapi ia masih dapat menahan diri dari berbuat haram.
4.         Makruh bagi orang yang lemah syahwatnya dan tidak mampu member belanja calon istrinya.
5.         Mubah bagi orang tidak terdesak oleh alas an-alasan yang mewajibkan segera nikah atau karena alas an-alasan yang mengharamkan untuk nikah.

E.      Anjuran Islam
Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adalah :
1.         Sunnah Para Nabi dan Rasul
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).
Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna',1 [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)
2.         Bagian Dari Tanda Kekuasan Allah
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)

3.         Salah Satu Jalan Untuk Menjadi Kaya
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)
4.         Ibadah Dan Setengah Dari Agama
Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).
5.         Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.
Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Abu Qilabah mengatakan "Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata:
'Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.
Kemudian turunlah ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas. (QS. Al-Maidah: 87)
6.         Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup
Selain itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu adalah merupakan ciri dari makhluq hidup. Allah SWT telah menegaskan bahwa makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini diciptakan dalam bentuk berpasangan satu sama lain.
وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.(QS. Az-Zariyat : 49)

F.       Tujuan Nikah
Orang yang menikah sepantasnya tidak hanya bertujuan untuk menunaikan syahwatnya semata, sebagaimana tujuan kebanyakan manusia pada hari ini. Namun hendaknya ia menikah karena tujuan-tujuan berikut ini:
1.         Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ...
Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah….”
2.         Memperbanyak keturunan umat ini, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti) aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.”
3.         Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَوَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah (ya Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)

G.     Hikmah Pernikahan
1.         Untuk menjaga kesinambungan generasi manusia.
2.         Menjaga kehormatan dengan cara menyalurkan kebutuhan biologis secara syar'i.
3.         Kerja sama suami-istri dalam mendidik dan merawat anak.
4.         Mengatur rumah tangga dalam kerjasama yang produktif dengan memperhatikan hak dan kewajiban.

H.     Pemikiran Tentang Pencatatan Perkawinan di Indonesia.
Undang-undang RI tentang Perkawinan No. 1 tahun 1974 diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 dan diberlakukan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan).
Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat pada pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi:
1.         Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
2.         Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini terus terjadi karena perkawinan menurut agama dan kepercayaannya sudah dianggap sah, banyak pasangan suami istri tidak mencatatkan perkawinannya. Alasan yang paling umum adalah biaya yang mahal dan prosedur berbelit-belit. Alasan lain, sengaja untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman administrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan ini dikenal dengan istilah perkawinan bawah tangan atau nikah sirri.
Secara garis besar, perkawinan yang tidak dicatat di negara Indonesia ini sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama dengan status hukum yang tidak tetap, dan ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan. Mereka yang dilahirkan dari orang tua yang hidup bersama tanpa dicatatkan perkawinannya, memiliki akibat hukum dengan dijadikannya satus anak tersebut sama dengan anak yang lahir dari perkawinan diluar nikah, sehingga anak tersebut hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya, dalam arti tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapaknya. Dengan perkataan lain secara yuridis tidak mempunyai bapak.
Sebenarnya, tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Dalam artian, jika kita tidak mencatatkan perkawinan, bukan berarti kita melakukan suatu kejahatan. Namun jelas pula bahwa hal ini memberikan dampak atau konsekuensi hukum tertentu yang khususnya merugikan perempuan dan anak-anak. Kemudian, ketika seseorang tidak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akta nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan atau pengesahan nikah) kepada pengadilan agama.
I.      Hak istri atas suami (yaitu hak istri yang harus dipenuhi oleh suami)
1)   Terkait kebendaan
Salah satunya adalah memberikan mahar. Karena mahar merupakan keadilan dan keagungan bagi para wanita. Harta suami adalah harta istri, harta istri adalah miliknya sendiri.
“Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa 4)
Kedua adalah memberikan belanja (nafkah)
Memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pakaian, pengobatan. Dan kadar nafkah yang harus diberikan kepada istri janganlah berlebihan. Berikan secara wajar.
“…dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS Al Baqarah 233)
2)   Hak bukan kebendaan (rohaniyah)
ü Pertama, mendapatkan pergaulan secara baik dan patut.
“…pergaulilah mereka (istri-istrimu) secara baik. Kamu tidak menyukai mereka (bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An Nisa 19)
ü Kedua,Jangan sampai perbuatan dan perkataan suami menyakiti hati istrinya. Tahu sendiri kan hati wanita itu seperti apa? Banyak ditemukan suami yang menghardik istrinya karena tak bisa melampiaskan kekesalan yang ada dalam hatinya.
ü Ketiga, mendapatkan perlindungan dari segala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada suatu perbuatan dosa dan maksiat atau ditimpa oleh kesulitan dan mara bahaya. Maka, jika dia adalah suami yang baik, dia tak akan pernah menjual istrinya ke rumah-rumah bordil atau tampil seksi di depan umum hanya untuk mendapatkan sesuap nasi. Hal itu bukanlah pernikahan. Jika terjadi seperti itu, gugat cerailah, karena pernikahan seperti itu tak akan mendatangkan manfaat.
ü Keempat, mendapatkan rasa tenang, kasih sayang, dan rasa cinta dari suaminya.
ü Kelima, mendapatkan pengajaran ilmu syariat dan akhlak. Kalau ada istri yang telah menunaikan kewajibannya dengan baik sebagai maka suami TIDAK BOLEH melarangnya untuk menghadiri majelis ilmu selama suami belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut.
ü Keenam, berlaku adil ketika melakukan poligami. Tenang, nggak semua pria ingin melakukan poligami kok. Jadi jangan anti dengan kata yang satu ini.

J.        Hak suami atas istri (Yaitu kewajiban yang HARUS dipenuhi istri kepada suaminya)
Hak suami yang wajib dipenuhi istri adalah hak yang sifatnya bukan benda, karena istri seharusnya tak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup dalam rumah tangga. Bahkan diutamakan istri tak bekerja mencari nafkah. Hal ini dimaksudkan agar istri dapat fokus membina keluarga. Menjadi perkecualian jika tulang rusuk telah menjadi tulang punggung keluarga, yang muncul seperti kasus TKW yang bekerja di luar negeri sedangkan suaminya “angon” di rumah, atau wanita sebagai single parent yang dicerai atau suaminya meninggal.
ü Pertama, menggauli suaminya secara layak sesuai dengan fitrahnya.
ü Kedua, memberikan rasa tenang dalam rumah tangganya.
ü Ketiga, taat dan patuh pada suami selama suami tidak menyuruhnya untuk melakukan perbuatan maksiat.
ü Keempat, menjaga dirinya dan harta suamninya bila suaminya tidak ada di rumah.
ü Kelima, menjauhkan sesuatu dari segala perbuatan yang tidak disukai suaminya. Termasuk di dalamnya adalah mengundang teman lelaki dan perempuan nya ke rumah selama suami tidak ada.
ü Keenam, menjauhkan dari memperlihatkan muka yang tidak enak dipandang dan suara yang tidak enak didengar.
ü Ketujuh, tidak keluar rumah tanpa seizin suami. Seiring teknologi yang semakin canggih izin lebih mudah dilakukan dengan mengirim sms, telepon dan media yang lain.

K.     Hak bersama suami istri
Telah dihalalkan bergaul dan bersenang-senang di antara keduanya. Hanya saja dilarang untuk mendatangi istri di saat haid, nifas,  ihram, dzihar (menyamakan punggung istrinya seperti punggung ibunya sehingga tak ada keinginan untuk menggaulinya). Seorang suami yang mendzihar istrinya harus membayar kafarat (denda) dengan membebaskan 1 budak atau puasa selama 2 bulan berturut-turut jika ingin kembali pada istrinya.
1.      Pertama, hak untuk saling mendapatkan warisan
2.      Kedua, Hak untuk mendapatkan perwalian nasab anak
3.      Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
4.      Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
5.      Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
6.      Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
7.      Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan bersama dalam rumah tangga bagi suami istri adalah memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari pernikahan dan memelihara kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rohmah.




BAB III
PENUTUP

*             Simpulan
Bagaimanapun aturan undang-undang perlu untuk diperhatikan manakala tidak ada satu hal yang mengharuskan untuk berpaling darinya. Sehingga dalam kondisi ikhtiyari (normal), pasangan suami isteri sebaiknya mengikuti segala aturan undang-undang. Tetapi ketika ada kebutuhan untuk melakukan pernikahan tanpa pencatatan, pernikahan ini boleh-boleh saja dilakukan. Dan memang, tidak ada cukup alasan fiqh untuk melarang apalagi mentidaksahkan pernikahan ini.
Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain.



DAFTAR PUSTAKA

ý  Al-Jaziri, Abdurrahman. 1986.  Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Fikr
ý  Al-Imam Taqi al-Din Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Damsyiqi al-Syafi’i. tanpa tahun.Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayat al-Ikhtishar. Semarang: Usaha Keluarga
ý  Djalil, Abdul 2000.  Fiqh Rakyat Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan. Yoyakarta: LKIS Yogyakarta
ý  Kamal, Mukhtar. 1974. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang
ý  Mubarok, Jaih. 2002. Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press
ý  Redaksi Sinar Grafika. 2000. Undang-Undang Pokok Perkawinan Beserta Peraturan Perkawinan Khusus Untuk Anggota ABRI; Anggota POLRI; Pegawai Kejaksaan; Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Sinar Grafika
ý  Shihab, Muhammad Quraish. 2010. 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Jakarta: Lentera Hati
ý  Sudarsono. 1997. Hukum Keluarga Nasional. Jakarta: Rineka Cipta
ý  Fatwa Tarjih Hukum Nikah Sirri, Muktamar Muhammadiyah ke-35 disidangkan pada: Jum'at, 8 Jumadil Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M
ý  MUI online, Keputusan Komisi B Ijtima MUI dalam http://halalguide.com
ý  Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum, dalam http//nikah.com
ý  Situs Resmi Majelis Ulama Indonesia, http://www.mui.or.id