BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pada dasarnya pengertian mengenai riba, bank dan asuransi
sudah sangat familiar di mata masyarakat. Namun sebagian mereka tidak
mengetahui pasti kedudukannya dalam hukum islam. Seperti halnya riba adalah
salah satu usaha mencari rizeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah
swt. Sedangkan Bank menurut jumhur ulama’ merupakan perkara yang belum jelas
kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang
tidak ada nashnya. Dan ketentuan mengenai asuransi masuk dalam kategori objek
ijtihad karena ketidakjelasan ketentuan hukumnya. Karena memang ketetuan
mengenai asuransi, baik di dalam al-qur’an maupun hadits Nabi saw. Termasuk
para ulama tidak banyak yang membicarakannya.
Oleh sebab itu, agar masyarakat lebih mengetahui dengan
pasti mengenai riba, bank, dan asuransi. Maka kami akan menguraikan mengenai
kedudukan riba , bank dan asuransi.
B. Rumusan masalah
1. Pengertian Riba.
2. Dasar hukum Riba.
3. Macam-macam Riba.
4. Hikmah dilarangnya Riba.
5. Pengertian Bank.
6. Dasar Hukum Bank.
7. Jenis- Jenis Bank.
8. Perbedaan Bank non islam (konvensional) dengan Bank islam.
9. Pengertian Asuransi.
10. Dasar Hukum Asuransi.
11. Jenis-Jenis Asuransi.
2. Dasar hukum Riba.
3. Macam-macam Riba.
4. Hikmah dilarangnya Riba.
5. Pengertian Bank.
6. Dasar Hukum Bank.
7. Jenis- Jenis Bank.
8. Perbedaan Bank non islam (konvensional) dengan Bank islam.
9. Pengertian Asuransi.
10. Dasar Hukum Asuransi.
11. Jenis-Jenis Asuransi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. RIBA
1.
Pengertian
riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah berarti tambahan. Dalam pengertian
lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, namun
secara umum riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam trasaksi jual beli,
maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangn dengan prinsip muamalah
dalam Islam.
2.
Dasar
kuhum riba
Dasar hukum yang melakukan riba
adalah haram menurut al-qur’an sunaah dan ijma’ ulama
Dasar hukum pengharaman riba
menurut al-qur’an sunnah dan ijma para ulama adalah sebagai berikut :
a. Al-qur’an
“...Sesumgguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S.
Al-Baqarah: 275)
b. Sunnah
Rosullulah Saw
“
dari jabir Ra ia berkata Rosulullah saw telah melaknati orang-orang yang
memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba)
orang yang menuliskan , orang yang menyaksikan (dan selanjutnya) Nabi bersabda,
mereka itu semua sama saja (H.R. Muslim)
c. Ijma
para ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh
umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari
rizki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah Swt.
3.
Macam-macam
Riba
Para ulama fiqih membagi riba
menjadi empat macam, yaitu :
a.
Riba Fadl
Riba
fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua belah barang yang sama
jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung
unsur riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu
benda tersebut. Kelebihan yang disyaratkan itu disebut riba fadl. Supaya
tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus ada tiga syarat yaitu
:
1. Barang
yang ditukarkan tersebut harus sama
2. Timbangan
atau takaran harus sama
3. Serah
terima pada saat itu juga
b.
Riba Nasi’ah
Riba
nasi’ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau tukar menukar
barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu
pembayaran. Maksudnya adalah menjual barang dengan sejenisnya, tetapi tetapi
yang satu lebih banyak pembayaran diakhirkan
c.
Riba Qardi
Riba
qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan
dari orang yang meminjam.
d.
Riba yad
Riba
yad yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi
serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah terpisah.
4. Hikmah Dilarangnya Riba
Hikmah diharamkannya riba yaitu :
a. Menghidari
tipu daya diantara sesama manusia
b. Melindungi
harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil
c. Memotifasi
orang muslim untuk menginvestasi harta pada usaha-usaha yang bersih dari
penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan di
antara kaum muslimin
d. Membuka
pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhirat
e. Rajin
mensyukuri nikmat Allah Swt. Dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta
tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut
f. Melakukan
praktik jual bali dan utang piutang secara baik menurut islam
B. BANK
1.
Pengeritan Bank
Kata bank
berasal dari Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan,yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk –bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi bank adalah sebagai berikut :
a. Menyimpan
dana masyarakat
b. Menyalurkan
dana masyarakat ke public
c. Memperdagangkan
utang piutang
d. Mengatur
dan menjaga stabilitas peredaran uang
e. Tempat
menyimpan garta kekayaan (uang dan surat berharga) yang berbaik dan aman
f. Menolong
manusia dalam mengatasi kesulitan ekonomi keuangan
Tujuan bank diantaranya yaitu :
a. Menolong
manusia dalam banyak kesulitan (meminjamkan uang tunai atau kredit)
b. Meringankan
hubungan antara para pedagang dan pengusaha dengan memperlancar pemindahan uang
(money-transfer)
c. Bagi
hartawan adalah untuk menjaga keamanan dan memberi perlindungan dari penjagat
dan pencuri dengan menyimpan di tempat aman
d. Untuk
kepentingan dan perkembangna kepentingan, baik nasional maupun internasional
2. Jenis-jenis Bank
Jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari
beberapa segi, yaitu segi fungsi
kepemilikan, status. Dan cara menentukan harga atau bunga.
a.
Dilihat dari segi fungsi
Menurut
UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah
sebagai berikut
1. Bank
umum yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2. Bank
perkreditan rakyat
b.
Dilihat dari segi kepemilikan
Jenis
bank berdasarkan kepemilikan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Bank
milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan
bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh
pemerintah, sehingga keuntungan dimiliki pemerintah pula. Contoh bank Mandiri,
bank BNI, Bank BTN
2. Bank
milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional
merupakan seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
3. Bank
milik koprasi
Bank mikik koperasi merupakan bank
yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi
4. Bank
milik asing
Bank milik asing merupakan cabang
dari bank yang ada di luar negari
5. Bank
milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank
yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Fungsi bank sentral adalah sebagai
bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank) sekaligus untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Sementara tugas bank sentral
antara lain sebagai berikut :
1. Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran
3. Mengatur
dan mengawasi bank
4. Sebagai
penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
c.
Berdasarkan jenis atau sistem
pengelolaannya, bank dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
a. Bank
konvesional (dengan system bunga)
b. Bank
syariah (bank dengan prinsip bagi hasil)
Bank
Syariah
Bank
syariah suatu bank yang dalam aktivitasnya baik dalam penghimpunan dana maupun
dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar
prinsip syariah.
a.
Konsep
dasar transaksi
1.Efesiensi
2.Keadilan
3.Kebenaran
b.
Produk
perbankan syariah
1.
Produk penyaluran dana
Prinsip
jual beli (ba’i)
Transaksi
jual beli dibendakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan
barang seperti:
-
Pembayaran murabahah
Murabahah adalah transaksi jual
beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya
-
Salam
Salam adalah transaksi jual beli
dimana barang yang diperjual belikan belum ada.
-
Istisna
Produk istisna menyerupai produk
salam, namun dalam istisna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam
beberapa kali pembayaran.
Prinsip sewa (ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan
manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli,
namun perbendaanya terletak pada objek transaksinya.
Prinsip bagi hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syirkah yang didasarkan pada
prinsip bagi hasi adalah :
-
Musyarakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha
yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama-sama memadukan
seluruh bentuk sumber daya yang baik yang berwujud maupun tidak berwujud
-
Mudarabah
Mudarabah adalah bentuk kerjasama
antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal
kepadapengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan
3
.Hukum Bank dalam Islam
Bank merupakan
masalah bari dalam khasanah hukum islam,
maka para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Barikut ini
beberapa pandangan nmengenai hukum perbankan yaitu mengharamkan. Tidak
mengharampkan dan subhat (samar-samar)
a. Kelompok
yang mengharamkan
Ulama yang mengharamkan riba
diantarannya adalah abu Zahra (guru besar Fakultas Hukum, Kairo , Mesir) Abu A\la al-Mududi
(ulama Pakistan), dan Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo), Mereka berpendapat
bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum muslimin dilarang mengadakan
hubungan dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat
atau terpaksa
b. Kelompok
yang tidak haram
Ulama yang tidak mengharamkan di
antarannya syekh Muhammad syultan dan A. Hassan. Mereka berpendapat adalah
kegiatan muamalah kaum mislimin dengan bank bukan merupakan perbuatan yang
dilarang
c. Kelompok
yang menganggap subhat (samar)
Bank merupakan perkara yang belum
jelas kedudukannya hukumnya dalam islam karena bank merupakan sebuah produk
baru yang tidak ada nasnya.
C. ASURANSI
1.
Pengertian asuransi
secara umum kata asuransi berasal dari bahasa
inggris, uaitu “ insurance” yang artinya “Jaminan” sedangakan menurut istilah
ialah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih. Pihak yang
satu akan menerima pembayaran tertunda bila terjadi suatu musibah, sedangkan
pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah
ditentukan waktu dan jumlahnya.
Adapun tujuan
asuransi secara umum adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melalui
semacam iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi).
2.
Pengertian
ansuransi dalam islam
Dalam penerjemahan istilah asuransi
ke dalam konteks asuransi islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful
(bahasa arab) ta’min (bahasa arab) dan Islamic insurance (bahasa inggris)
3.
Perbedaan
ansuransi konvesional dan asuransi syariah
a.
Asunransi konvesional
Ada beberapa
cirri yang dimiliki asuransi konvesional di antarannya adalah :
-
Akad asuransi ini adalah akad
mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil
pengganti dari apa yang telah diberikannya
-
Akad asuransi ini adalah akad gharar
karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada
waktu melangsungkan akan tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah
yang dia ambil
b.
Asuransi syariah
Asuransi syariah
dibangun atas dasar taawun (kerjasama) tolong menolong, saling menjamin, tidak
berorientasi bisnis atau keuntungan materi semata
Asuransi syariat
tidak bersifat mu’awadhoh tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
4. Manfaat asuransi syariah :
a.
Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa
sepenanggungan di antara anggota
b.
Implementasi dari anjuran Rsulullah Saw.
Agar umat islam saling tolong menolong.
c.
Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang
dilarang syariat
d.
Secara umum dapat memberikan perlindungan
dari resiko kerugian yang diderita satu pihak
e.
Meningkatkan efesiensi, karena tidak
perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
5.
Hukum
asuransi dalam islam
Ada beberapa status hukum tentang
asuransi, yaitu :
a.
Haram
Pendapat
ini dikemukakan oleh Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’I
Alasan-alasan yang mereka kemukakan :
1. Asuransi
sama dengan judi
2. Asuransi
mengandung unsure tidak pasti
3. Asuransi
mengandung unsur riba
4. Premi-premi
yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba
5. Asuransi
termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai
b. Boleh
Pendapat
kedia dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf
dan Abdul Rahmad Isa. Mereka beralasan :
a.
Tidak ada nash yang melarang asuransi
b.
Ada kesepakatan dan kerelaan antara
kedua belah pihak
c.
Saling menguntungkan kedua belah pihak
d.
Asuransi termasuk akan mudharabah
e.
Asuransi termasuk koperasi
c.
Subhat
Alasan
golong yang mengatakan asuransi subhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas
yang menyatakan halal atau haramnya asuransi tersebut. Pada dasarnya dalam
prinsip hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) adalah bersifat terbuka
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam
pengertian lain, secara linguistik, riba juga erarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, namun
secara umum riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam trasaksi jual beli,
maupun pinjam meminjam secara batil atau
bertentangn dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Dasar kuhum riba
Dasar hukum yang
melakukan riba adalah haram menurut al-qur’an sunaah dan ijma’ ulama
Hukum Bank dalam
Islam
Bank
merupakan masalah bari dalam khasanah
hukum islam, maka para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank.
Barikut ini beberapa pandangan nmengenai hukum perbankan yaitu mengharamkan.
Tidak mengharampkan dan subhat (samar-samar)
a.
Kelompok yang mengharamkan
Ulama yang
mengharamkan riba diantarannya adalah abu Zahra (guru besar Fakultas Hukum, Kairo , Mesir) Abu A\la al-Mududi
(ulama Pakistan), dan Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo), Mereka berpendapat
bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum muslimin dilarang mengadakan
hubungan dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat
atau terpaksa
b.
Kelompok yang tidak haram
Ulama yang tidak
mengharamkan di antarannya syekh Muhammad syultan dan A. Hassan. Mereka
berpendapat adalah kegiatan muamalah kaum mislimin dengan bank bukan merupakan
perbuatan yang dilarang
c.
Kelompok yang menganggap subhat (samar)
Bank merupakan
perkara yang belum jelas kedudukannya hukumnya dalam islam karena bank
merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nasnya.